Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, akhir – akhir ini masih sering terjadi cekcok mulut antar pengemudi di jalan yang diakibatkan kesalah pahaman antar mereka. Hal yang lebih menyakitkan lagi pengemudi yang bersalah kemudian ditegor oleh pengguna jalan lain mereka tidak terima bahkan mengancam, misal : dalam kasus pengemudi merokok.
Dikatakan Budiyanto, hal ini tentunya tidak boleh terjadi apabila mereka paham bahwa dalam berlalu lintas sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.
Kasus lain yang sering terjadi adalah tingkat emosi yang berlebihan, tidak mampu mengendalikan diri sampai mengeluarkan kata – kata yang kurang sopan bahkan ditunjukkan dengan cara – cara yang demonstratif, disalip tidak senang kemudian menyalip dengan cara ngebut/ balapan dan berlaku zig zag yang tentunya semua ini akan membahayakan semua pihak, “katanya.
Dalam berlalu lintas yang baik diperlukan ketenangan, sabar / tidak gampang emosi serta mentaati semua peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.
Sifat – sifat kurang mampu mengendalikan diri / emosi, kesabaran / ketenangan, daya reaksi dan, daya tahan serta karakter manusia sebenarnya dideteksi atau dapat dilihat dari sejak awal dari hasil tes psikologis, “ujarnya.
Budiyanto mengatakan dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat ( 4 ) disebutkan bahwa syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi :
a.Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter ; dan
b.Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Dengan pentingnya hasil tes psikologis sebagai salah satu persyaratan kelulusan untuk mendapat SIM (Surat Izin Mengemudi), kami mendorong persyaratan tersebut diberlakukan untuk seluruh Polda di Indonesia dan pelaksanaannya supaya lebih diperketat,”tegasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.co, Kita harus memberikan apresiasi bagi Polda – Polda yang sudah melaksanakan test psikologis sebagai persyaratan Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan memperketat tes psikologis, diharapkan bahwa sifat – sifat pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) lebih awal dapat terdeteksi untuk menentukan, apakah pemohon tersebut dapat diluluskan atau tidak.
Dengan upaya ini diharapkan tampilan – tampilan pengemudi yang sering emosi, tidak mampu mengendalikan diri, kurang sabar dan sering menunjukan sifat – sifat dimonstrantif dapat dikurangi atau dapat dicegah. Karena sifat – sifat tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,”tutup Budiyanto.@Sn