Perkara Laka Lantas Dengan Restorative JusticeĀ 

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penyelesaian perkara pidana dengan cara restorative justice menjadi jalan terbaik untuk meniadakan dendam atau pembalasan. Cara ini juga relevan untuk penyelesaian perkara pidana kecelakaan lalu lintas.

Sebelum membahas lebih jauh terhadap penanganan perkara lantas dengan cara Restorative justice, kita paham dulu apa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas dan apa yang dimaksud dengan Restorative justice.

“Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda,”tuturnya.

Ia katakan, Ada frasa “yang tidak diduga dan tidak disengaja”. Frasa yang tidak diduga dan tidak disengaja dapat diartikan peristiwa tersebut dapat terjadi kapan, dimana dan siapapun bisa mengalami dan terjadi apabila tidak hati- hati dan tidak patuh aturan. Unsur kelalaian menyertai pada peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Restorative Justice, Penangan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Dikatakan Budiyanto, Walaupun kita paham, mengerti dan pernah terjadi dalam perkara lalu lintas ada yang disengaja bahkan membunuh ( membunuh dengan modus laka lantas ). Dengan demikian sangat relevan apabila dalam kasus kecelakaan dengan penyelesaian RJ ( restorative justice ) ada batasan ancaman yang bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH menjelaskan, Dalam mekanisme penyelesaian perkara Pidana restorative justice, ada persyaratan yang harus dipahami, antara lain :
a. Ancaman pidana maks 7 ( tujuh ) tahun.
b. Bukan perbuatan ulang ( Recidivis ).
c. Mengembalikan pada kondisi awal terhadap pihak- pihak yang terlibat, dan yang kena dampak.

Lanjutnya, Dengan demikian perkara laka lantas yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah kasus laka yang terjadi karena kelalaian seperti diatur dalam ketentuan Pidana pasal 310 ayat 3 dan ayat 4. Perkara laka lantas yang mengakibatkan luka berat dan korban meninggal dunia, yang masing-masing ancaman pidananya, luka berat: 5 tahun dan korban meninggal dunia: 6 tahun.

Baca Juga :  Dunia Mulai Mengalami Peristiwa Kepunahan Massal

“Perkara kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam pasal 311 ayat ( 4 ) dan ayat ( 5 ) tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena ancaman pidana Penjara lebih dari 7 ( tujuh ) tahun, masing-masing luka berat ancaman: 10 tahun dan korban meninggal dunia 12 tahun,”tandasnya.

“Demikian juga kasus laka yang disangkakan dengan Pembunuhan tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice,”ucapnya.

Ungkapnya, Restorative justice adalah cara penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pihak-pihak terkait dengan cara musyawarah / kesepakatan dengan tujuan untuk mengembalikan pada kondisi semula kepada pihak-pihak yang terlibat dan lingkungan yang berdampak ( korban, pelaku, tokoh masyarakat, bapas, dan lingkungan yangĀ  berdampak ). Menghilangkan Perasaan dendam atau pembalasan yang dapat berdampak pada permasalahan yang berkepanjangan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam: Turun Rp 5.000 Jadi Rp 924.000 per Gram

Penyelesaian perkara pidana dengan restorative justice, menurut Budiyanto, apabila telah tercapai kesepakatan, dibuatkan surat pernyataan bersama dan akan diterbitkan SP3 ( Surat perintah penghentian Penyidikan ).

“Namun apabila penyelesai perkara tersebut sampai pada tingkat Penuntut umum nanti akan diterbitkan SKPP ( Surat Keputusan penghentian penuntutan ),”pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top