Jakarta | EGINDO.com – Politisi asal Yogyakarta hari ini Kamis (20/2/2025) menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, pada Kamis petang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto status tersangka terhadap berdasarkan kecukupan alat bukti dan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun, katanya meskipun demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan. Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumsel I.@
Bs/timEGINDO.com