Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara di PN Medan Mulai Disidangkan

Korupsi penjualan aset negara di PN Medan mulai disidangkan
Korupsi penjualan aset negara di PN Medan mulai disidangkan

Medan | EGINDO.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengawali pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin dan Imam Subekti dengan menggelar sidang perdananya. Persidangan tersebut tercatat dengan nomor register No. 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Imam Subekti dan No. 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama Irwan Perangin Angin. Keduanya hadir mengikuti agenda sidang perdana yang menandai dimulainya proses pembuktian dalam perkara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Irwan Perangin Angin dan Imam Subekti didakwa terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I. Perkara tersebut berkaitan dengan perubahan status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang disebut belum disertai penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263 miliar.

Pengacara Imam Subekti, Hasrul Benny Harahap, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa. Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin Angin, Fernandes Raja Saor, meminta majelis hakim mempertimbangkan secara cermat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam.

Kedua kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan fakta-fakta hukum dalam persidangan untuk menjelaskan posisi hukum klien masing-masing. Mereka menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top