Perjanjian Singapura-Papua Nugini Kerja Sama Kredit Karbon

Perjanjian Singapura-Papua Nugini
Perjanjian Singapura-Papua Nugini

Singapura | EGINDO.co – Singapura dan Papua Nugini pada hari Jumat (8 Desember) menandatangani perjanjian implementasi kerja sama kredit karbon, yang akan membantu kedua negara mencapai tujuan iklim mereka.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu dan Menteri Lingkungan Hidup, Konservasi dan Perubahan Iklim Papua Nugini Simo Kilepa di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP28) tahun 2023.

Hal ini terjadi setelah kedua negara menandatangani nota kesepahaman pada COP27 tahun lalu.

Hal ini juga menandai perjanjian implementasi pertama bagi Singapura, kata Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI), Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup (MSE) dan Sekretariat Perubahan Iklim Nasional (NCCS) dalam siaran pers bersama.

Perjanjian tersebut menetapkan kerangka kerja dan proses yang mengikat secara hukum untuk menghasilkan dan transfer kredit karbon internasional antara Singapura dan Papua Nugini.

Baca Juga :  Tabrak di Perlintasan KA, Jangan Salahkan Sopir Semata 

“Kolaborasi ini akan memajukan ambisi iklim kedua negara dan membantu menyalurkan pendanaan untuk upaya mitigasi tambahan melalui proyek kredit karbon yang tidak mungkin dilakukan jika tidak dilakukan,” kata MTI, UMK, dan NCCS.

“Proyek kredit karbon yang disahkan berdasarkan perjanjian implementasi juga akan mendorong pembangunan berkelanjutan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat lokal, seperti penciptaan lapangan kerja, akses terhadap air bersih, peningkatan ketahanan energi, dan pengurangan pencemaran lingkungan.”

Sebagai bagian dari kerja sama Singapura dengan Pasal 6 Perjanjian Paris, pengembang proyek akan diminta untuk membatalkan 2 persen kredit karbon yang dikeluarkan berdasarkan perjanjian implementasi pada penerbitan pertama untuk memastikan kontribusi tambahan terhadap mitigasi emisi global secara keseluruhan.

Mereka juga akan diwajibkan memberikan kontribusi setara dengan 5 persen dari hasil atau kredit karbon resmi untuk adaptasi iklim di Papua Nugini.

Baca Juga :  Singapura Jajaki Pasar Luar Negeri untuk Peluang Energi Angin

“Ini akan membantu Papua Nugini bersiap dan menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim,” kata pihak berwenang.

Peluang Baru Bagi Perusahaan

Kredit karbon dihasilkan melalui kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi, menghilangkan atau menghindari emisi karbon – seperti memulihkan hutan atau berinvestasi pada energi terbarukan.

Ini adalah izin atau sertifikat yang mewakili pengurangan satu ton emisi karbon dioksida. Dengan membeli kredit ini, perusahaan dapat mengimbangi hingga 5 persen emisi karbon kena pajak mereka.

“Singapura juga mendukung pengembangan pasar karbon, dengan memungkinkan keseimbangan permintaan dan pasokan kredit karbon berkualitas tinggi,” kata MSE, MTI dan NCCS.

Berdasarkan kerangka kredit karbon internasional (ICC) Singapura, perusahaan-perusahaan yang wajib pajak karbon yang berbasis di Singapura dapat memperoleh ICC yang memenuhi syarat yang dihasilkan berdasarkan perjanjian implementasi ini untuk mengimbangi hingga 5 persen emisi kena pajak mereka.

Baca Juga :  China Larang Pejabat Pemerintah Gunakan IPhone Untuk Bekerja

Perdagangan kredit ini melalui Singapura akan membantu “membuka peluang bisnis baru di berbagai bidang seperti jasa karbon dan solusi keberlanjutan, memperkuat posisi Singapura sebagai pusat perdagangan dan jasa karbon”.

“Pasar karbon dengan integritas tinggi dapat berkontribusi terhadap aksi iklim yang sangat dibutuhkan secara global. Sebagai negara yang kekurangan energi alternatif, kerja sama internasional yang efektif, seperti melalui pasar karbon, juga akan membantu kita mencapai ambisi iklim kita,” kata Ms Fu.

“Kami sangat senang menandatangani perjanjian implementasi pertama kami dengan Papua Nugini, yang merupakan anggota Aliansi Negara Pulau Kecil. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Papua Nugini untuk memajukan aksi iklim bersama.”

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top