Jakarta | EGINDO.co – Melakukan perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), harus dikarantinakan. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Dijelaskan untuk perjalanan dari dan ke luar negeri secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan yang mendasar: Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam antigen. Kemudian persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level, sebelumnya aturan itu hanya wajib untuk level 3 dan 4.
Sementara itu untuk penerbangan internasional, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi yakni WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
Kemudian WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan antara lain penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas Kesehatan terkait urusan sertifikasi prokes Covid-19.
Selanjutnya dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri. Lalu, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, puskesmas atau laboratorium@
Bs/TimEGINDO.co