Periode Larangan Mudik Diperluas,Ini Aturan Baru Satgas

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo

Jakarta | EGINDO.co – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang ; Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadahan 1442 Hijriyah.

Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari Addendum (tambahan kalusul) Surat Edaran  ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+ 7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca Juga :  Jasa Marga Beri Diskon 20% Tarif Tol Japek, Ini Ketentuannya

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang ditanda tangani pada 21 April 2021 adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” kata Doni Monardo,dalam siaran pers,Kamis (22/4/2021).

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” tegas Doni.

Sumber : CNBC/SL

Bagikan :
Scroll to Top