Perilaku Pengemudi Meliuk-liuk di Jalan Ancam Keselamatan Publik

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, seorang pakar di bidang transportasi dan hukum, menegaskan bahwa regulasi terkait tata cara berlalu lintas di Indonesia sudah sangat jelas. Ia menyoroti perilaku pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara meliuk-liuk atau zigzag di jalan sebagai tindakan yang sangat berbahaya, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan meliuk-liuk secara sadar, jelas berpotensi besar menyebabkan kecelakaan,” ungkap Budiyanto.

Ia mengacu pada Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Baca Juga :  PTPN III Masuk Lima Besar BUMN dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa jika tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda hingga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Sementara itu, jika korban meninggal dunia, pelaku dapat dihukum penjara maksimal dua belas tahun atau denda hingga Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Kepolisian, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., juga menambahkan bahwa penyidik harus mampu membuktikan unsur kesengajaan dalam kecelakaan tersebut. “Jika unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan, maka bisa diterapkan pasal kelalaian sesuai Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tambahnya. Dalam hal kelalaian yang menyebabkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Jika korban meninggal dunia, hukuman dapat mencapai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga :  Ukraina-Turki Tandatangani Perjanjian Untuk Perbaikan Drone

Budiyanto menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama yang membahayakan nyawa. “Tindakan hukum yang tegas harus selalu diimbangi dengan langkah edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Sn)

 

Bagikan :
Scroll to Top