Perilaku Melanggar Pasca Tilang Manual Ditarik 

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co   -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Kebijakan Kapolri menarik tilang manual mengganti dengan sistem tilang E-TLE mendapatkan tanggapan beragam. Tanggapan yang pro bahwa tilang elektronik lebih efektif karena dapat menghindari penyalahgunaan wewenang oleh oknum berupa pungli karena tidak ada persentuhan antara petugas dengan pelanggar.

Diungkapkan Budiyanto, yang kontra dengan adanya penarikan tilang manual munculah sikap perilaku melanggar oleh pengguna jalan pada ruas – ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE . Mereka melakukan pelanggaran begitu santainya, tidak merasa was – was karena mereka berpikiran Polisi tidak akan menilang.

Lanjutnya, fenomena ini menunjukan tingkat kualitas disiplin pengguna jalan yang relatif masih rendah. Mereka takut melanggar apabila diawasi atau ada aparat yang melakukan penilangan.

“Takut melanggar apabila diawasi sebenarnya bentuk kualitas disiplin karena sifat disiplin belum atas dasar kesadaran tapi karena takut ditilang,”ujarnya.

Ironisnya lagi setelah ada kebijakan penarikan tilang manual keberadaan anggota Polantas di Jalan Sepi. Hipotesa saya bahwa masih banyak anggota yg berorientasi seakan – akan tugas Polantas hanya menilang.

Ia katakan, padahal jika melihat salah satu tugas pokok Polri yang mencerminkan kemuliaan adalah memberikan perlindungan Pelayanan, pengayoman kepada masyarakat. Konteknya dengan tugas pokok ini seharusnya penegakan hukum adalah merupakan alternatif pilihan terakhir.

Dikatakan Budiyanto, kedepankan cara – cara edukasi memberikan teguran kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar, tingkatkan Dikmas lantas dan tindakan – tindakan pencegahan dalam bentuk kegiatan Turjawali.

Kegiatan ini menurutnya kira sejalan dengan makna yang terkandung dalam STR Kapolri tentang meniadakan penindakan tilang manual dan mengefektifkan E-TLE.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, dalam bagian isi STR agar memberikan edukasi dalam bentuk teguran, meningkatkan Dikmas lantas dan Turjawali sebagai upaya untuk memberikan proses pembelajaran kepada pengguna jalan sekaligus untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Penarikan tilang manual kemudian diwarnai dengan sepinya anggota Polantas di jalan sama saja memberikan ruang kepada pengguna jalan yang senang melanggar untuk menunjukan sikap perilaku demikian.

Fenomena pelanggaran yang sering muncul ditengah – tengah ditariknya tilang manual dan sepinya anggota Polantas di Lapangan, tidak menggunakan helm, menyerobot lampu merah, dengan santainya memarkirkan sepeda motor di trotoar, pengendara sepeda motor menaikan penumpang lebih dari satu dan sebagainya.

“Fenomena maraknya perilaku pengguna jalan melakukan pelanggaran harus dihentikan dengan mengoptimalkan tugas- tugas Polri diluar tugas Represif dan meningkatkan pengawasan secara berjenjang di internal Polri / Polantas dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara proporsional,”tandasnya.

@Sadarudin

Scroll to Top