Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Pelanggaran lalu lintas termasuk jenis pelanggaran ringan ( Tipiring ). Penyelesaiannya tidak bertele – tele cukup dalam bentuk catatan tidak memerlukan Berita Acara (BA), langsung dikirim ke Pengadilan selambat lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Ia katakan, Dalam peraturan perundang – perundangan ( KUHAP dan UU LLAJ ) disebut pemeriksaan cepat dan dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan. Bahkan pelanggar diberi kesempatan menunjuk wakil dengan surat kuasa di Pengadilan.
“Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan. Pelanggar yang tidak hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah,”ucapnya.
Budiyanto melanjutkan, jumlah denda yang dititipkan, sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
Sisa uang denda yang tidak diambil dalam waktu 1 tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke kas negara. “Uang denda yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”tandasnya.
Dikatakannya, Sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dialokasikan sebagai insentif bagi Petugas Kepolisian dan PPNS yang melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, tidak sedikit pelanggar yang menanyakan untuk mengambil sisa uang denda setelah ada penetapan dari Pengadilan. Sesuai dengan KUHAP dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 bahwa yang melaksanakan putusan Pengadilan atau sebagai eksekutor adalah Jaksa. Berarti sisa uang denda dapat diambil di kantor Kejaksaan, dimana Jaksa selaku eksekutor. Baik dengan cara datang langsung ke Kejaksaan atau melalui aplikasi atau sistem yang telah dibangun.
Menurut Budiyanto, pengembalian barang bukti yang disita sesuai dengan pasal 215 KUHAP dan Peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas. Pengembalian barang bukti diserahkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan aturan lainnya menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ungkapnya, sebagai dasar hukum penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
1. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) pasal 211 sampai dengan pasal 216.
2. Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 267 sampai dengan pasal 269 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.
@Sadarudin