Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Ke Kurang pahaman tugas- tugas Polantas ( Polisi lalu lintas ) sering menimbulkan perdebatan antara petugas dengan pelanggar. Bahkan dalam perdebatan tersebut tidak sedikit menjadi permasalahan yang serius berupa caci maki, pemukulan dan tindakan lain yang melawan hukum.
Lanjutnya, Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masyarakat paham atas tugas dan kewenangan Polantas di Jalan. Dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Dikatakan Budiyanto, Dalam pasal 108 ayat ( 5 ) Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan :
a. Surat tanda nomor kendaraan bermotor atau Surat tanda coba kendaraan bermotor.
b. Surat izin mengemudi.
c. Bukti lulus uji berkala ; dan / atau
d. Tanda bukti lain yang sah.
Menurutnya, dalam pasal 264: Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara RI ; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 265 ayat ( 3 ) Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), petugas kepolisian negara RI berwenang untuk :
a. Menghentikan kendaraan bermotor.
b. Meminta keterangan kepada pengemudi.
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
“Pemahaman ini lah yang perlu disampaikan kepada masyarakat, sehingga pada saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pengguna jalan sudah tahu, dan paham atas kewajiban akan dilakukan, “tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pemberian pemahaman ini menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pihak Kepolisian. Tanggung jawab masyarakat dapat diimplementasikan dalam bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ungkapnya, Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya diharapkan memiliki program yangg lebih menyentuh untuk mensosialisasikan tugas dan kewenangan Polantas dan kewajiban- kewajiban bagi pengguna jalan saat ada pemeriksaan dari petugas.
Dikatakan Budiyanto, Kolaborasi antara petugas dengan masyarakat dalam memberikan pemahaman atas tugas dan kewenangan Polantas dan kewajiban- kewajiban yang perlu dilakukan oleh pengguna jalan, akan dapat mengurangi friksi atau perdebatan antara petugas dengan Pengguna jalan.
“Yang pada akhirnya mereka paham akan hak dan kewajiban secara proporsional, ” tutup Budiyanto.
@Sadarudin