Perda yang Izinkan Pembakaran untuk Buka Lahan akan Dicabut Presiden

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Jakarta | EGINDO.com – Peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan pembakaran untuk membuka lahan akan dicabut Presiden Prabowo Subianto dimana disebut akan melarang peraturan daerah (Perda) yang masih mengizinkan pembakaran untuk pembukaan lahan.

Hal itu dikataan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam keterangan pers di kantor BMKG, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025) kemarin. Katanya di rapat terbatas, presiden sudah memerintahkan Mensesneg agar berkoordinasi dengan gubernur agar Perda semacam itu dicabut,” kata Raja Juli.

Di Indonesia, kebijakan terkait pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, Raja Juli menegaskan bahwa tak ada pihak yang mengontrol secara intensif apakah pemilik lahan ataupun masyarakat tidak membakar lahan ataupun kawasan hutan di sekitarnya.

Kementerian Sekretariat Negara, kata Raja Juli, nantinya berkoordinasi dengan Pemda Kalbar guna menghentikan perizinan dan mancabut perda. Tujuannya, mengendalikan karhutla yang saat ini berujung pada krisis iklim. Pemerintah kemudian hadir dengan mempersiapkan alat berat untuk masyarakat tetap bisa berkebun dengan cara yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, memerinci luas karhutla di enam provinsi prioritas cenderung lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Agustus 2025, total ada 3.000 hektare hutan dan lahan terbakar di lokasi tersebut. Pihaknya berupaya memadamkan api dengan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), water bombing, patroli udara, hingga mengerahkan petugas gabungan di darat.

BNPB sampai sekarang mengarahkan lima pesawat untuk operasi modifikasi cuaca di enam provinsi prioritas tadi. Ini digeser-geser, kalau yang satu titik besar, bisa diabpesawat masuk tetapi di tempat lain juga tetap disiagakan satu pesawat.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top