Medan | EGINDO.co – Pemerinta kota (Pemko) Medan kini menerbitkan Peraturan daerah (Perda) kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Aktivitas Zonasi Pedang Kaki Lima (PKL) untuk mengatur zonasi terhadap Pedagang Kaki Lima yang ada di Kota Medan.
Hal itu terungkap dalam rapat Strategi Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, di Kantor Wali Kota Medan.
Dalam rapat Senin (7/8/2023) lalu Sofyan mengatakan rapat bertujuan untuk menata Kota Medan yang semakin baik dan rapi, serta bagaimana pedagang kaki lima yang ada saat ini dapat diberdayakan.
Dikatakan Sofyan, saat ini Pemko Medan telah memiliki Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Aktivitas Zonasi Pedang Kaki Lima. Dari Perda tersebut Sofyan menyarankan agar adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.
Dijelaskannya, sebelum melakukan penataan, harus susun dulu juklak dan juknis dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 tersebut apakah berbentuk Perwal, sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima.
Sedangkan Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, saat ini dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di Kota Medan mencapai 7.194 pedagang. Dengan jumlah pedagang sebanyak itu, tentunya butuh penataan agar keberadaan pedagang kaki lima tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat.
Katanya dari rapat itu pihaknya menginginkan adanya solusi yang tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima yang ada di Kota Medan dengan mencari solusi dari penetapan zonasi pedagang kaki lima.@
Rel/fd/timEGINDO.co