Percepatan Antrean Haji Dinilai Perkuat Efisiensi Tata Kelola dan Pengelolaan Dana Umat

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah terus mengupayakan percepatan masa tunggu keberangkatan haji reguler sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik sekaligus penguatan tata kelola sektor haji. Setelah rata-rata antrean nasional berhasil ditekan dari sekitar 40 tahun menjadi 26 tahun, pemerintah menargetkan waktu tunggu tersebut dapat dipersingkat lebih lanjut melalui berbagai skema yang tetap menjaga kualitas pelayanan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, mengatakan capaian tersebut menjadi salah satu hasil pembenahan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun,” kata Kurnia dalam Konferensi Pers Update Program Prioritas di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dari perspektif ekonomi, percepatan antrean haji berkaitan erat dengan efisiensi pengelolaan dana haji, kesiapan infrastruktur, serta kapasitas layanan yang mampu mengakomodasi peningkatan jumlah jemaah. Pemerintah menilai setiap tambahan kuota harus diimbangi dengan kesiapan fasilitas, sumber daya manusia, dan keberlanjutan pembiayaan agar kualitas layanan tetap terjaga.

Kuota haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi masih menjadi faktor utama dalam menentukan panjangnya daftar tunggu. Karena itu, pemerintah terus melakukan komunikasi dan evaluasi guna mengoptimalkan peluang peningkatan kuota, sembari memperkuat kesiapan penyelenggaraan di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Selain itu, pengelolaan nilai manfaat dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menjadi aspek penting dalam mendukung keberlanjutan pembiayaan layanan haji. Penguatan tata kelola dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga stabilitas keuangan penyelenggaraan ibadah haji dalam jangka panjang.

Sejumlah media ekonomi nasional, seperti Bisnis Indonesia dan Kontan, dalam berbagai laporannya menilai bahwa reformasi tata kelola penyelenggaraan haji dan optimalisasi pengelolaan dana haji menjadi faktor penting untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal sektor tersebut.

Pemerintah memastikan berbagai opsi percepatan masa tunggu masih terus dikaji secara komprehensif. Langkah itu diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tanpa mengurangi standar pelayanan, keamanan, maupun kenyamanan jemaah. (Sn)

Scroll to Top