Peraturan Turunan Perpres CCS Masuk Tahap Harmonisasi

Ilustrasi Kegiatan industri menyisakan emisi karbon.
Ilustrasi Kegiatan industri menyisakan emisi karbon.

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan harmonisasi terkait turunan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Perpres ini diterbitkan untuk memenuhi target iklim yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa Perpres ini berfungsi sebagai payung hukum untuk pengembangan kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia.

Saat ini, Kementerian ESDM sedang mempercepat proses pengeluaran turunan dari Perpres tersebut. Pembahasan mengenai turunan Perpres ini masih dalam tahap harmonisasi guna menyelesaikan aturan dan implementasinya.

Baca Juga :  Gandeng Pemda, Kemenperin Sinkronisasi Program IKM 2024

Dadan Kusdiana menambahkan bahwa salah satu turunan dari Perpres tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen), yang telah selesai dalam proses harmonisasi dan kini sedang menunggu izin dari Presiden.

“Peraturan Menteri ini sedang dalam proses mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah selesai proses harmonisasi,” ungkap Dadan dalam webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, menyebutkan bahwa kementeriannya tengah mempercepat penyusunan aturan turunan Perpres untuk mempercepat pengembangan gudang karbon di tanah air.

“Kami menargetkan aturan ini selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan, sesuai arahan Menteri ESDM,” jelas Noor di sela-sela panel IPA Convex ke-48 di ICE BSD City, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Zelenskyy Menepis Kesalahan Ucapan Biden Tentang Putin

Noor menambahkan bahwa aturan turunan Perpres ini akan mencakup regulasi mengenai sertifikat kapasitas penyimpanan karbon, prosedur perolehan lisensi karbon, lelang, dan izin eksplorasi.

Kementerian ESDM masih mendiskusikan jumlah beleid yang diperlukan untuk mengatur kompleksitas pengembangan penangkapan karbon.

Dengan adanya peraturan turunan ini, diharapkan kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon dapat segera berjalan efektif, mengingat saat ini belum ada aturan yang mengatur pelaksanaannya secara rinci.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top