Jakarta | EGINDO.co – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan mulai berlaku saat diundangkan 6 Agustus 2024.
Terlihat dalam peraturan baru terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran pajak sesuai standar pelaporan umum (common reporting standard).
“Untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard),” demikian tertulis bunyi pertimbangan aturan tersebut yang dikutip EGINDO.co pada Senin (12/8/2024).
Kemudian dalam Pasal 10A disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening baru dan transaksi baru kepada nasabah yang menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.
Hal itu tertulis pada Pasal 9 yakni “Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” isi bunyi pasal.
Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.
Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Selanjutnya untuk aktivitas transaksi lainnya dalam larangan bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Lalu disebutkan adapun ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.@
Bs/fd/timEGINDO.co