Peraturan Menteri Keuangan: Perketat Pengawasan bagi Pemilik Rekening Rp 1 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta | EGINDO.co – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perketat pengawasan bagi pemilik rekening Rp 1 Miliar akan diketahui Ditjen Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk di dalamnya perbankan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta. Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa, pemilik rekening bank yang bisa dilihat isinya oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Dijelaskan adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan dengan nominal pemilik rekening yang bisa dilihat isinya oleh Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nominal simpanan nasabah dengan tiering simpanan Rp 1 Miliar hingga Rp 2 miliar pada Juni 2024 mencapai Rp 528,93 triliun atau meningkat 5,35% secara tahunan atau year on year (yoy) dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 502,08 triliun.

Adapun secara bulanan tumbuh sebesar 0,93% dari Mei 2024 yang sebesar Rp 524,08 triliun. Sementara total rekening simpanan dengan tiering Rp 1 miliar – Rp 2 miliar per Juni 2024 mencapai 372.182 rekening, meningkat dari Juni 2024 dengan total 354.415 rekening.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top