Peraturan Baru, Beli LPG 3 Kg Harus Bawa KTP, Berlaku 1 Juni 2024

LPG 3 Kg
LPG 3 Kg

Jakarta | EGINDO.co – Peraturan baru, beli LPG 3 Kg harus membawa KTP, hal itu berlaku 1 Juni 2024. PT Pertamina (Persero) memastikan kewajiban pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP dimulai 1 Juni 2024.

Hal itu dikatakan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024), Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan saat ini langkah Pertamina adalah membuka pendaftaran KTP untuk mengetahui pemetaan konsumen LPG 3 kg.

Sedangkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memastikan per 1 Juni 2024 nanti KTP menjadi persyaratan untuk membeli LPG 3 kg. Riva mencatat sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar untuk subsidi tepat LPG per 30 April 2024. Dari jumlah tersebut, 88 persen pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga. Rinciannya, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK petani sasaran.

Baca Juga :  Prancis Akan Balas Peraturan Baru Penangkapan Ikan Inggris

Dikatakannya, untuk pertumbuhan jumlah pendaftar, hal ini menunjukkan progres yang cukup signifikan di sektor khususnya sektor pengecer. Karena secara peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Dirjen Migas, pengecer tersebut itu masih diakomodir sebesar 20 persen.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top