Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., memberikan penjelasan mengenai perampasan hak pengguna jalan dalam kondisi tertentu. Menurutnya, situasi tersebut dapat terjadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yang memberikan prioritas kepada pengguna jalan tertentu dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah situasi di mana arus lalu lintas tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terdapat kondisi yang memerlukan pengaturan dan perhatian khusus dari petugas. Kondisi ini biasanya melibatkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama, seperti kendaraan dinas yang sedang menjalankan tugas mendesak.
Dalam situasi ini, pengguna jalan dengan hak utama dapat mengabaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu-rambu, dan marka jalan. Misalnya, ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, pengguna jalan dengan hak utama tetap dapat melintas. Sebaliknya, pengguna jalan dari arah lain harus berhenti, meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.
Hak prioritas ini diberikan kepada:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang membawa pasien.
3. Kendaraan dinas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.
4. Konvoi atau iring-iringan resmi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Budiyanto menegaskan bahwa perampasan hak pengguna jalan lain dalam keadaan ini tidak melanggar Undang-Undang maupun Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, aturan tersebut telah diatur dengan jelas demi mendukung kelancaran penanganan keadaan darurat.
Budiyanto juga menyampaikan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pengguna jalan dengan hak utama harus didahulukan. Oleh karena itu, pengguna jalan dari arah lain harus rela berhenti demi memberikan kesempatan kepada kendaraan yang memiliki hak prioritas.
“Pemahaman seperti ini harus disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui dan memahami pentingnya memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang berhak utama. Dengan demikian, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat tetap terjaga,” jelas Budiyanto.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap berkomitmen mengutamakan keselamatan di jalan raya, karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama.
Pemahaman yang baik mengenai hak prioritas dalam keadaan tertentu akan membantu menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
“Masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dengan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutup Budiyanto. (Sadarudin)