Peradi: KPPU Bagian Dari Otoritas Negara Perlu Diperkuat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Jakarta | EGINDO.co – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bagian dari otoritas negara yang mampu mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono Minggu (29/10/2023) dalam seminar hybrid yang digelar Peradi.

Peradi berharap KPPU perlu diperkuat karena bagian dari otoritas negara. Namun, banyak tantangannya. Salah satu tantangannya adalah soal pembuktian. KPPU baru-baru ini membuat Peraturan KPU Nomor 2/2023. Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan umum, alat bukti, pemanggilan, juru bahasa dan kuasa hukum, sumber perkara, penyidikan awal, penyelidikan, sidang majelis komisi, pemeriksaan cepat, perubahan perilaku, kerahasiaan data dan/atau informasi, putusan komisi dan ketentuan penutup.

Baca Juga :  Krisis Di Sri Lanka, Protes Kenaikan Pajak, Tindakan Keras

Menjadi pertanyaan apakah perubahan Peraturan KPPU Nomor 1/2019 menjadi Peraturan KPPU Nomor 2/2023 dapat menjawab tantangan dalam memenuhi kebutuhan akan hukum baru diantaranya yaitu soal alat bukti petunjuk. Yaitu petunjuk langsung (direct evidence) dan tidak langsung (indirect evidence).

R Dwiyanto Prihartono di depan ratusan peserta seminar yang mengikuti di Kantor DPN Peradi dan secara daring itu mengatakan dalam perkara-perkara, ada yang ditolak, ada yang belum diterima dengan argumen-argumen yang belum seragam dan sebagainya.

“Yang diadili oleh KPPU adalah masalah persaingan bisnis yang memiliki sengkarut yang rumit. Kalau baca putusan KPPU, sangat kompleks, sangat tinggi, titik hubungan sangat tinggi. Alat bukti tidak langsung bisa diberlakukan hukum yang berlaku,” kata R Dwiyanto Prihartono.

Baca Juga :  Pemprov DKI: Bukti Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dipalsukan

Menurutnya penerapan Peraturan KPPU yang ada perubahan berkaitan dengan alat bukti hendaknya mampu melindungi kepentingan KPPU ketika akan menggunakan indirect evidence. Ada juga yang pernah mempersoalkan ‘penyelidikan/penyidikan’ dalam KPPU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), apakah bagian dari pro-justitia atau bukan. Dalam putusan MK di 2016, MK menyatakan ‘penyelidikan/penyidikan’ di klausul tersebut bukan pidana tapi proses administrasi.

Hadir dalam seminar itu sejumlah pakar hukum di bidang persaingan usaha. Yaitu Guru Besar UI Prof Kurnia Toha, Anggota KPPU Dinni Melanie dan praktisi hukum Dyah Ayu Paramita.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top