Penyitaan Ranmor Dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Sering kita jumpai Pelanggar lalu lintas menunjukan sikap menolak pada saat petugas akan menyita kendaraan bermotor ( ranmor ) sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Mantan Kasubdit bin Gakkum dan juga selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH menjelaskan, berbagai alasan beragam yang disampaikan oleh pelanggar terhadap petugas yang melakukan pemeriksaan, antara lain: tidak ada kendaraan lain untuk meneruskan perjalanan, tidak ada uang untuk ongkos dan sebagainya dan ketidaktahuan dalam pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor (ranmor) dapat disita sebagai barang bukti tilang.

Ia katakan, dasar hukumnya mengacu pada:
1.Pasal 260 ayat ( 1 ) huruf a Undan-Undan Nomor 22 / 2009 berbunyi: Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI selain yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang: memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara ranmor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.

Baca Juga :  Budiyanto: Disiplin Pengguna Jalan Kunci Atasi Pelanggaran Lalu Lintas

2.Pasal 32 ayat ( 6 ) PP Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:
a.Kendaraan bermotor (ranmor) tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b.Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c.Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.
c.Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukam tindak pidana.
d.Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. Itulah kira – kira dasar dan kriteria, penyitaan kendaraan bermotor dalam pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Pelanggaran Lalu Lintas: Dasar Penindakan dan Partisipasi Masyarakat

“Diluar pelanggaran tersebut petugas dapat menyita barang bukti yang lain ( SIM, DTNK, Buku kiur dan sebagainya ). Kewenangan diskresi Kepolisian yang melekat pada setiap anggota Polri,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top