Penyitaan Ranmor Dalam Pelanggaran Lalu Lintas, Efek Jera

6079803da9167jpg-20210607104430

Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Penyidik / penyidik pembantu pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan terhadap salah satu identitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan tentunya sesuai kapasitas tanggung jawab, dan kewenangannya. Kapasitas tanggung jawab dan kewenangan petugas Polri ( penyidik & penyidik pembantu ), dan PPNS / Dishub, secara gamblang sudah ada batasannya ( pasal 265 ayat 1 UU Nomor 22 / 2009 ).

Ia katakan, dalam peraturan perundang – undangan baik dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan & aturan pelaksanaannya PP 80 Tahun 2012, petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan, dapat juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan pidana lalu lintas ( pelanggaran & kejahatan ).

Lanjutnya, Penyitaan kendaraan bermotor terhadap pidana lalu lintas diatur dalam pasal 260 UU Nomor 22/ 2009 dan pasal 36 PP Nomor 80 / 2012 ). Pengalaman secara empiris bahwa penyitaan kendaraan bermotor terhadap Pidana lalu lintas akan dapat memberikan efek jera yang lebih maksimal dibandingkan jika hanya penyitaan terhadap surat- surat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P  ) Budiyanto mengatakan, Ranmor ( kendaraan bermotor ) sebagai sarana mobilitas dan akselerasi untuk mendukung aktivitas manusia: Bekerja, ke Pasar, ke sekolah dan aktivitas sosial lainnya. Dengan demikian apabila pengguna jalan melakukan pidana lalu lintas ( pelanggaran & kejahatan ), kemudian kendaraan bermotornya disita akan sangat mengganggu aktivitas mereka dan akan berdampak pada banyak aspek.

“Dampaknya yang begitu luas sampai dengan barang tentu akan dapat mempengaruhi sikap dan perilaku seseorang ( Efek jera ), “ujarnya.

Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang – Undang, dan ada ruang bagi petugas untuk melakukan tindakan demikian, menurut Budiyanto, tidak jadi masalah.

“Langkah ini saya kira sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk membentuk sikap dan perilaku tertib berlalu lintas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin.

Scroll to Top