Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemeriksaan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan oleh Petugas Polri dan PPNS / Dishub. Hal ini diatur dalam pasal 264 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PP 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakkan pelanggaran lalu lintas.
Ia katakan, Hanya yang membedakan masing – masing petugas pemeriksa memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda. Petugas Polri dan ruang lingkup kewenangan terhadap pemeriksa SIM, STNK, STCK, TNKB dan lain-lainya. Sedangkan penyidik pegawai negeri sipil ruang lingkupnya berkaitan dengan Uji kir, perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan lain-lainnya.
“Tidak sedikit masyarakat pengguna jalan yang bertanya tentang penyitaan barang bukti ( BB ) kendaraan bermotor saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas,”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pada prinsipnya bahwa setiap petugas pemeriksa dapat melakukan penyitaan terhadap surat kendaraan dan SIM Pengemudi dan bahkan penyitaan kendaraan bermotor. Penyitaan kendaraan bermotor terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran, secara eksplisit diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 260 di bidang lalu lintas dan angkutan jalan Penyidik Polri berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian serta menyita kendaraan bermotor.
Ungkapnya, dalam pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012, kendaraan dapat disita atau ditahan, yakni :
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )
c. Pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Kendaraan bermotor hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau menjnggal dunia.
Dengan kewenangan yang melekat, petugas Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menyita SIM, STNK / STCK dan sebagainya.
Pengalaman secara empiris pada saat petugas melakukan penyitaan kendaraan bermotor terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada umumnya mereka protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas dan kemudian dilihat dari wajah ada ekspresi kekecewaan. Situasi seperti itu menurut Budiyanto dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran.
“Kedepan mereka akan lebih teliti dalam mempersiapkan activitas menggunakan kendaraan dan selalu berusaha untuk tertib dan taat terhadap aturan berlalu lintas,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin