Jakarta|EGINDO.co Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn.) Budiyanto, SH, SSos, MH, yang juga dikenal sebagai pengamat masalah transportasi dan hukum, menyampaikan pandangannya terkait fenomena pelemparan batu yang terjadi di jalan tol. Menurutnya, masalah ini perlu dicari penyelesaian yang adil. Pengguna jalan tol diwajibkan membayar tarif tol sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh regulasi. Sebagai timbal balik, pengelola jalan tol seharusnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.
Budiyanto menjelaskan bahwa hal ini merupakan penjabaran dari salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa jalan tol memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan jalan umum lainnya.
Ia menyoroti kejadian pelemparan batu dari luar jalan tol yang mengakibatkan kerugian material bagi pengguna jalan tol, seperti kerusakan pada kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengelola jalan tol bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau hal lain yang terjadi di dalam area jalan tol.
Namun, Budiyanto menyoroti bahwa kerugian material yang diderita oleh pengguna jalan akibat pelemparan batu dari luar jalan tol tidak termasuk dalam tanggung jawab pengelola jalan tol. Menurut pengelola jalan tol, kerugian tersebut bukan tanggung jawab mereka karena penyebabnya berasal dari luar jalan tol.
Budiyanto menilai alasan tersebut kurang bijaksana dan tidak adil. Mengacu pada aturan yang ada, jalan tol seharusnya memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan jalan umum lainnya, termasuk dalam hal keamanan dan kenyamanan. Oleh karena itu, menurut Budiyanto, pengelola jalan tol seharusnya ikut bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh pengguna jalan tol yang terkena pelemparan batu dari luar jalan tol. (Sn)