Penyelenggara Ultramarathon Maut 2021 China Dihukum Penjara

Dok. Penyelamatan Korban Peserta Ultramarathon
Dok. Penyelamatan Korban Peserta Ultramarathon

Beijing | EGINDO.co – Penyelenggara ultramarathon 2021 di barat laut Tiongkok yang menewaskan 21 pelari dalam kondisi cuaca ekstrem telah dijatuhi hukuman bertahun-tahun penjara karena peran mereka, media pemerintah melaporkan.

Lima orang yang terlibat dalam perencanaan peristiwa naas itu dijatuhi hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga lima setengah tahun oleh pengadilan di Baiyin, sebuah kota di provinsi Gansu, tempat kematian tersebut terjadi, kantor berita negara Xinhua melaporkan Jumat malam (Desember). 15).

Pada bulan Mei 2021, perlombaan gunung lintas alam sepanjang 100 km berubah menjadi mematikan karena hujan yang sangat dingin, angin kencang, dan hujan es menghantam para peserta.

Kelima terdakwa divonis bersalah karena “mengorganisir acara berskala besar yang menyebabkan insiden keselamatan yang signifikan”, kata Xinhua.

Baca Juga :  Tim Jepang Di Paris Akan Menjadi Yang Terkuat, Kata Kazuma Kaya

Di ibu kota provinsi Lanzhou, seorang pejabat dijatuhi hukuman empat tahun 10 bulan karena “melalakan tugas dan penyuapan”, dan tiga setengah tahun lagi karena “melalakan tugas”, tambah Xinhua.

Lari jarak jauh dan olahraga ekstrem lainnya sedang booming di Tiongkok dalam beberapa tahun terakhir, karena pemerintah mempromosikan olahraga untuk segala usia, meskipun organisasi yang tidak bertanggung jawab telah berulang kali menimbulkan masalah.

Insiden tahun 2021 menimbulkan pertanyaan mengapa penyelenggara tampaknya mengabaikan cuaca ekstrem yang akan datang dan menyebabkan seruan baru untuk undang-undang yang lebih ketat seputar acara olahraga.

Setelah kematian tersebut, Administrasi Umum Olahraga Beijing mengumumkan bahwa acara-acara yang tidak memiliki standar keselamatan nasional akan ditangguhkan, termasuk lari lintas gunung, penerbangan wingsuit, dan lari jarak jauh.

Baca Juga :  Raja Melbourne Park Djokovic Raih Gelar Australia Open Ke-10

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top