Jakarta|EGINDO.co Penyebaran ranjau paku di ruas penggal jalan yang berada di wilayah DKI Jakarta, sudah berjalan cukup lama. Pasang surut terjadi, seiring dengan gencar dan lemahnya kegiatan pengawasan oleh petugas yang bertanggung jawab di bidang keamanan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kegiatan – kegiatan bernuansa preventif memang harus dilaksanakan secara rutin, dan terus menerus untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan. Kegiatan penyebaran ranjau paku relatif sulit di deteksi karena mereka menggunakan cara – carah Hit and run. Penyebaran ranjau paku sudah dipastikan memiliki tujuan tidak baik dari mulai dugaan adanya permainan atau kerja sama dengan oknum tambal ban sampai dengan modus kejahatan street crime ( kejahatan jalanan ) dengan cara menodong, jambret, kejahatan dengan kekerasan ( curas ).
Lanjutnya, Penyebaran ranjau paku di jalan sudah barang tentu dapat di golongkan sebagai perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 192 KUHP ayat ( 1 ) , dipidana penjara paling lama sembilan tahun karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas. Kejahatan lain yang mungkin menyertai adalah kejahatan street crime ( todong, jambret, curas, pemerasan dan sebagainya ).
Ia katakan, Dalam Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) pasal 1 angka 30 bahwa keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan / atau rasa takut dalam berlalu.lintas. Kejahatan penyebaran ranjau paku sulit untuk di deteksi dan tertangkap tangan karena modusnya dengan cara Hit and run.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, tidak mungkin permasalahan tersebut diserahkan kepada aparat keamanan semata tapi harus ada kerja sama dengan komponen – komponen masyarakat. Selama ini sudah ada kelompok masyarakat yang peduli untuk membersihkan ranjau paku tersebut, antara dari kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Saber, kiprahnya sudah cukup lama dan sudah beberapa kali mendapatkan apresiasi atas kepedulian dan tanggung jawab membersihkan ranjau paku.
Ungkapnya, Perlu aktualisasi kembali dengan cara membangun kolaborasi atau kerja sama dengan kelompok masyarakat yang peduli dengan tanggung jawab tersebut, antara lain dengan Saber. Perlu pemasangan CCTV pada ruas penggal jalan yang rawan terhadap penyebaran ranjau paku tersebut, antara lain: Jalan Gatot Subroto, Jalan S.Parman, Roxy, Jalan Juanda, Jalan Merdeka dan tempat- tempat lain.
Dikatakan Budiyanto, Kerja sama yang baik antara Polri, Pemda dan ormas yang peduli terhadap masalah tersebut, dan didukung pemasangan alat pengawasan /deteksi akan mempersempit ruang gerak mereka. Secara bersamaan kegiatan – kegiatan bernuansa preventif perlu digalakkan, antara: Pengaturan, Penjagaan, patroli dan pengawalan pada ruas penggal jalan rawan sebar paku.
Pelaku yang tertangkap tangan dapat dikenakan pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 192 KUHP, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 ( sembilan ) tahun. “Apabila dalam waktu bersamaan mereka melakukan kejahatan lain dapat dikenakan pasal berlapis, “tutup Budiyanto.
@Sadarudin