Penyalah Gunaan Fungsi Ambulans Dapat Berakibat, Pelanggaran Hukum Diluar Lalu LintasĀ 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Ambulans berfungsi sebagai sarana pertolongan yang berkaitan dengan medis dan membawa jenazah. Fungsi yang sangat mulia karena memiliki value kemanusiaan sangat tinggi berkaitan dengan menolong orang sakit dan dapat digunakan untuk mengantar Jenazah ( type ambulans berbeda ).

“Begitu vital dan pentingnya fungsi ambulans sehingga oleh penyusun Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan ditempatkan pada kelompok pengguna jalan yang memperoleh hak utama ( pasal 134 huruf b ),”ujarnya.

Ia katakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan pengawalan yang menggunakan lampu isyarat warna biru dan menggunakan sirene ( pasal 135 ayat 1 ). Bahkan pada saat pengguna jalan yang memperoleh hak utama, APILL Ā (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dan rambu- rambu lalu lintas dapat diabaikan ( pasal 135 ayat 3 ) dengan tidak mengesampingkan masalah keselamatan sebagai prioritas utama.

Baca Juga :  Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling Di Jakarta

Dikatakan Budiyanto, Para pembuat Undang – Undang tahu persis baik dari pengalaman empiris maupun dari hasil kajian bahwa begitu urgen dan petingnya Ambulans diberikan prioritas kelancaran karena pertimbangan kemanusiaan dan keselamatan jiwa serta memberikan penghormatan kepada jenazah yang diangkut oleh Ambulans.

ilustrasi

Hanya yang sangat disayangkan fungsi ambulans yang sangat mulia menurut Budiyanto, untuk pertolongan dalam situasi kedaruratan, seperti membawa orang sakit dan Jenazah, tidak sedikit yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab, seperti: membawa pasokan makanan para pendemonstrasi, membawa batu pada saat kejadian demonstrasi, digunakan untuk acara mudik, halal bihalal bahkan pernah tertangkap tangan ambulans digunakan untuk mengangkut Sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  PLN Dukung Penggunaan Kompor Listrik Induksi

“Ironis sekali merubah fungsi ambulans digunakan untuk keperluan diluar fungsi ambulans,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Mereka tahu bahwa ambulans digunakan untuk keperluan diluar fungsi Ambulans dari prespektif Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan ketentuan mengenai penggunaan hak utama bagi kendaraan yang berhak memperoleh prioritas perjalanan yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar, sebagai mana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ) dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Ungkapnya, Penggunaan fungsi ambulans yang diperuntukkan untuk kepentingan diluar fungsi ambulans atas temuan di lapangan oleh petugas seperti contoh tersebut diatas dapat dikembangkan kepada perbuatan melawan hukum diluar Hukum lalu lintas dan Angkutan jalan ( Pelanggaran/kejahatan yang diatur dalam KUHP ).

Baca Juga :  Indah Kiat Siap Bayar Obligasi Jatuh Tempo Rp504,63 Miliar

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top