Jakarta|EGINDO.co Akbp ( Purn ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya ) mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Korlantas Polri mencanangkan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident bagi pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Ungkapnya, berdasarkan data base DASI Jasa Raharja sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajak 39 % dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ). Pasal 74 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Ayat ( 1 ) kendaraan bermotor yang tidak di registrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat ( 1 ) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar :
a.Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
b.Pertimbangan pejabat yang berwenang.
( 2 ) Penghapusan regident kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat dilakuksn jika:
a.Kendaraan bermotor rusak berat.
b.Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regident ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ).
“Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi tentang pasal yang mengatur peringatan bagi kendaraan bermotor yang akan dihapus sebanyak 3 ( tiga ) kali dalam kurun waktu 50 ( lima puluh hari ),”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Akbp ( P ) Budiyanto, SSOS.MH menjelaskan, program penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident dari aspek yuridis tidak ada masalah berarti kuat dari aspek hukum. Wacana penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident sudah cukup lama dan ruang sosialisasi sudah cukup memadai seharusnya program tersebut segera dapat dieksekusi. Program yang terlalu lama diwacanakan akan dapat menggerus disiplin pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak.
Diingatkannya, bahwa tujuan dari Registrasi kendaraan bermotor, antara lain adalah: tertib administrasi dan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan nasional. Program penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident bertujuan untuk disiplin membayar pajak.
Dikatakan Budiyanto, membangun disiplin perlu pengorbanan, ketegasan dan keberanian tanpa adanya ketegasan dan keberanian merubah atau mebangun disiplin kaitannya dengan membayar pajak akan sulit membangun tertib administrasi dan data yang valid. Tanpa adanya data yang valid akan sulit data tersebut digunakan untuk perencanaan pembangunan nasional.
Lanjutnya, Program penghapusan kendaraan bermotor dari data regident seharusnya tidak perlu di wacanakan terlalu lama karena akan dapat menggerus disiplin pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. “Konsekuensinya memang cukup besar tapi demi tertib ademinstasi dan kevalidan data program tersebut segera untuk bisa di eksekusi,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin