Jakarta|EGINDO.co Ahli transportasi dan hukum Budiyanto, menyoroti pentingnya uji kir sebagai aspek krusial dalam pengawasan kendaraan umum, baik untuk penumpang maupun barang. Kecelakaan yang sering melibatkan kendaraan umum sering kali disebabkan oleh sistem rem yang tidak berfungsi optimal atau karena kendaraan tidak layak operasi.
Budiyanto menjelaskan bahwa banyak kecelakaan terjadi karena kendaraan tidak menjalani uji kir secara berkala, di mana kendaraan yang terlibat sering kali memiliki masalah dengan uji kir yang mati atau sudah lama tidak diperiksa. Menurut Pasal 53 PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, uji kir wajib dilakukan untuk mobil penumpang, bus tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan tempelan lainnya yang beroperasi di jalan.
Proses uji kir ini meliputi pengujian fisik dan validasi hasil uji untuk memastikan kelayakan kendaraan. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa kendaraan tersebut aman dan layak digunakan di jalan raya. Uji kir juga dianggap sebagai salah satu bentuk pengawasan yang efektif, di samping pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, ramp check, audit, dan penempatan timbangan kendaraan.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran uji kir juga tercantum jelas dalam Pasal 75 ayat (1), termasuk sanksi administratif, peringatan tertulis, denda, serta pembekuan atau pencabutan izin. Bagi petugas yang menyalahgunakan wewenang, sanksi bisa berupa pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis sebagai penguji kendaraan bermotor.
Mantan Kasubdit Bun Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menekankan bahwa penerapan aturan ini harus tegas dan konsisten untuk menghindari normalisasi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan publik. Keselamatan harus menjadi prioritas utama yang harus dipegang teguh, tanpa ada ruang untuk toleransi terhadap ketidakpatuhan terhadap aturan. (Sn)