Jakarta|EGINDO.co Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, ditekankan bahwa setiap pengguna jalan diwajibkan untuk memahami dan menerapkan etika serta tata cara berlalu lintas yang benar.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Selain itu, pengemudi juga wajib mematuhi rambu-rambu perintah atau larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Budiyanto menegaskan bahwa pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap rambu-rambu perintah dan larangan yang diatur oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000. Setiap kecelakaan di jalan umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas.
Budiyanto, yang merupakan mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa pengendara sepeda motor yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan luka pada pejalan kaki dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Apabila luka yang diakibatkan adalah luka ringan, sanksinya berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 2.000.000.
Sementara itu, jika luka yang ditimbulkan berat, pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 310 ayat (3) dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 10.000.000. (Sn)