Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan minimum dan maksimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015. Ketentuan tersebut juga ditegaskan melalui rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di berbagai ruas jalan.
Sebagai contoh, aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol ditetapkan sebagai berikut:
- Jalan tol dalam kota: minimum 60 km/jam, maksimum 80 km/jam.
- Jalan tol antar kota: minimum 60 km/jam, maksimum 100 km/jam.
- Jalan di kawasan permukiman: maksimum 30 km/jam.
- Jalan di kawasan perkotaan: maksimum 50 km/jam.
Budiyanto menekankan bahwa batas kecepatan tersebut ditentukan melalui kajian yang matang dan mendalam, sehingga bukan ditetapkan secara sembarangan. Oleh karena itu, pengguna jalan diharapkan mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan demi keselamatan bersama.
Kesadaran Berlalu Lintas untuk Mengurangi Kecelakaan
Menurut Budiyanto, pelanggaran lalu lintas, termasuk berkendara melebihi batas kecepatan, menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. Oleh sebab itu, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan di bidang transportasi.
Kesadaran dan disiplin berlalu lintas harus ditanamkan kepada seluruh pengguna jalan agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, menciptakan budaya tertib berlalu lintas bukanlah hal yang mudah. Diperlukan berbagai upaya konkret, seperti edukasi kepada masyarakat, langkah-langkah preventif, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Peran E-TLE dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dinilai cukup efektif dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas. Namun, Budiyanto mengungkapkan bahwa terdapat kendala dalam penerapan sistem ini, yaitu jumlah Closed-Circuit Television (CCTV) yang masih terbatas dan teknologi pendukung yang belum optimal. Akibatnya, tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi oleh sistem ini, melainkan hanya pelanggaran yang bersifat kasat mata.
Sebagai penutup, Budiyanto mengingatkan bahwa rendahnya disiplin berlalu lintas sering kali tercermin dari perilaku pengguna jalan yang memilih jalan pintas dengan mengabaikan aspek keselamatan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (Sadarudin)