Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan terhadap Peraturan Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pakar transportasi dan hukum, Budiyanto, menekankan bahwa disiplin dan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas merupakan faktor krusial dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan tata cara berlalu lintas yang benar.

“Pasal 106 ayat (4) menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill),” ujarnya.

Budiyanto menjelaskan bahwa pada persimpangan yang dilengkapi dengan Apill, pengguna jalan harus mematuhi perintah dari Apill tersebut. Saat lampu Apill berwarna merah, semua kendaraan harus berhenti; saat berwarna hijau, kendaraan boleh melaju; dan saat berwarna kuning, itu merupakan tanda peringatan bagi pengguna jalan untuk bersiap berhenti atau melaju.

Baca Juga :  Sinar Mas Land Hadirkan Kawasan Komersial Greenland Square

Namun, Budiyanto mengungkapkan bahwa masih banyak pengguna jalan yang melanggar aturan ini dengan menerobos lampu merah, terutama ketika situasi jalan sepi. Pelanggaran ini merupakan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Budiyanto juga menegaskan bahwa hampir semua kecelakaan lalu lintas diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Menerobos lampu merah adalah pelanggaran yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara yang menerobos lampu merah, pengendara tersebut dapat menjadi tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Menko: RI-UEA Sepakati Kerja Sama Hindari Pajak Berganda

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH, menjelaskan bahwa untuk mencegah dan mendisiplinkan pengguna jalan yang sering melanggar, diperlukan langkah-langkah simultan mulai dari edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Edukasi dapat dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, safety riding, kampanye keselamatan, dan sebagainya. Langkah preventif seperti menempatkan petugas di lokasi rawan pelanggaran dan kemacetan juga perlu dilakukan. Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan konsisten terhadap pelanggar yang menerobos lampu merah, serta melakukan penyidikan secara tuntas apabila terjadi kecelakaan.

“Dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan disiplin dalam berkendara, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga tercipta keamanan dan keselamatan bagi semua pengguna jalan,” tegas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top