“Penting” STNK Harus Dibawa Saat Berkendara Di Jalan Raya

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Setiap pengendara kendaraan bermotor waiib dilengkapi dengan STNK ( Surat Tanda Nomer Kendaraan ) sesuai dengan pasal 106 huruf a : Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan Surat Tanda Nomer Kendaraan atau Surat tanda coba kendaraan.

Surat tanda nomer kendaraan ( STNK ) adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor. Menunjukan STNK dalam bentuk photo copy di HP dari aspek hukum tidak sah karena belum ada regulasi yang mengatur. Jadi pada saat kendaraan dioperasionalkan di jalan harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan bagi pengemudinya wajib membawa SIM sebagai bukti legitimasi.

Baca Juga :  Amankan Berhubungan Intim Ketika Corona
Ilustrasi STNK

Ia katakan, kemampuan mengemudi sesuai dengan jenis dan golongannya.Bagi pengendara Sepeda motor yang tidak dapat menunjukan STNK yang asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian merupakan pelanggaran lalu lintas, sesuai yang diatur dalam ketentuan Pidana diatur dalam pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

“Pengemudi kendaraan yang tidak dapat menunjukan STNK yang pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan,” tegasnya.

Dikatakan Budiyanto dalam pasal 32 ayat ( 6 ) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012, disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni : kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan.

Baca Juga :  Pengamat Budiyanto: Pengendalian Emosi Saat Berkendara

“Kesimpulannya bahwa bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor pada saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan wajib menunjukan STNK yang sah karena STNK adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di Jalan,” ujarnya.

Photo copy STNK yang tersimpan pada aplikasi HP (Hand Phone) menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto, dilihat dari aspek Yuridis dianggap tidak sah karena belum ada regulasi yang mengatur tentang photo copy STNK dalam HP ( Hand Phone) dapat digunakan sebagai pengganti yang sah.

“Bagi pengemudi yang tidak menunjukan STNK asli merupakan bentuk pelanggaran sesuai dalam peraturan ketentuan Pidana pasal 288 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) kendaraan dapat dilakukan penyitaan sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,”tutup Budiyanto. 

Baca Juga :  Cara Mencegah Kecelakaan Saat Berkendara Di Jalan Tol

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top