Penjelasan Perubahan Desil DTSEN dan Panduan Mengajukan Sanggahan Bansos

Ilustrasi proses pemutakhiran data desil kesejahteraan dan tata cara sanggah bansos melalui jalur digital maupun layanan daerah.
Ilustrasi proses pemutakhiran data desil kesejahteraan dan tata cara sanggah bansos melalui jalur digital maupun layanan daerah.

Jakarta|EGINDO.co Belakangan ini, perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap memicu kekhawatiran karena membuat sebagian warga tiba-tiba mengalami kenaikan desil dan terancam tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH serta BPNT.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pergeseran ini dipicu oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN yang belum sepenuhnya terverifikasi. Lonjakan pada DTSEN Volume 3 tersebut kini telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan posisi desil tidak otomatis membuat warga langsung dicoret dari daftar penerima bansos karena proses konsolidasi dan pemutakhiran data terus berjalan.

BPS menambahkan, perubahan desil tidak selalu berarti pendapatan keluarga meningkat, melainkan bisa terjadi karena penyesuaian proporsi kesejahteraan nasional. Penentuan desil sendiri didasarkan pada berbagai indikator, mulai dari kondisi perumahan, aset, pendidikan, pekerjaan, hingga kesehatan. Periode pemutakhiran data bansos dilakukan secara berkala, yakni setiap bulan untuk PBI BPJS Kesehatan serta setiap tiga bulan untuk PKH dan BPNT.

Ketentuan Kelompok Desil dan Bansos

  • Desil 1–4 (40% Terbawah): Menjadi prioritas utama sasaran bansos reguler pemerintah, seperti PKH dan BPNT/Sembako.

  • Desil 5 (Menengah Bawah): Berpeluang diusulkan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dengan kesempatan bansos lain yang lebih terbatas.

  • Desil 6–10 (Menengah hingga Mampu): Berada di tingkat kesejahteraan lebih tinggi sehingga umumnya tidak menjadi sasaran utama bansos reguler.

Cara Mengecek Desil Bansos

Masyarakat dapat memantau kelompok desil dan status bansos secara mandiri melalui dua cara:

  1. Melalui Situs Web: Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel, masukkan 16 digit NIK KTP, ketik kode captcha, lalu klik Cari Data.

  2. Melalui Aplikasi Resmi: Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos di Play Store atau App Store, masuk ke akun pribadi, lalu masukkan NIK pada menu pencarian.

Cara Mengajukan Sanggah Jika Desil Tidak Sesuai

Bagi masyarakat yang merasa kelompok desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan, sanggahan dapat diajukan melalui dua metode:

  • Secara Online: Unduh aplikasi Cek Bansos resmi, buat atau masuk ke akun pribadi, pilih fitur “Usul Sanggah”, lengkapi data yang diminta, unggah dokumen pendukung seperti foto Kartu Keluarga atau rumah, lalu klik Submit. Selain itu, sanggah juga bisa dilakukan via call center 171 atau WhatsApp Center di nomor 08877-171-171.

  • Secara Offline: Datangi langsung kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan, jelaskan ketidaksesuaian data kepada petugas agar dapat diusulkan dalam musyawarah desa/kelurahan untuk proses verifikasi ulang oleh BPS. Perkembangan hasil sanggah dapat dipantau langsung melalui situs resmi Cek Bansos. (Sn)

Scroll to Top