Penjelasan Kepolisian Atas Penangkapan Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ANTARA

Jakarta | EGINDO.co Pada hari Rabu 11 Agustus 2021, viral di media sosial dan berita bahwa Richard Lee, seorang ahli kecantikan, YouTuber dan Tiktoker, di jemput paksa di kediamannya.

Awalnya diduga penangkapan Richard Lee dikarenakan kasusnya dengan Kartika Putri. Pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan yang menjelaskan alasan pihak kepolisian melakukan tindakan jemput paksa kepada Richard Lee.

Richard Lee pernah diadukan untuk kasus pelanggaran UU ITE, lalu kasus ini pun diselidiki oleh kepolisian. Dalam proses itu, akun Instagram Richard Lee disita penyidik. Penyitaan akun Instagram dalam artian, email, password, user ID yang berkaitan dengan akun Instagram sudah dikuasai oleh penyidik.

Baca Juga :  Bank Sentral Filipina Menaikkan Suku Bunga Sebesar 25 Bps

Akan tetapi Richard Lee masih menggunakannya akun yang disita oleh penyidik tersebut untuk keperluan endorse dan yang lainnya.

“Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Dtk / AW

Bagikan :
Scroll to Top