Penjelasan Dukcapil Dan Menkeu Soal Rencana NPWP Diganti NIK

Kartu NPWP. Berikut penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal rencana NPWP diubah menjadi NIK.
Kartu NPWP. Berikut penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal rencana NPWP diubah menjadi NIK.

Jakarta | EGINDO.com     – Rencana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihilangkan dan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurut Zudan, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Zudan mengatakan, pihaknya memang mendorong terjadinya era satu data. Bahkan kini berbagai kementerian/lembaga sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.

Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.

“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil.”

“Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengadilan Izinkan Peraih Nobel Maria Ressa Ke Norwegia

Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.

Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan,” ucapnya.

“Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ujar Zudan.

Sri Mulyani Sebut Fungsi NPWP Diubah NIK Supaya Lebih Efisien

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).

Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.

“UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan.”

“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP,” kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021), dilansir Kompas.com.

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :  Dolar Merosot Jelang Data Inflasi AS, Sterling Menguat

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

“Saya harap transformasi ini mengefisiensi DJP dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama OP.”

“Jangan sampai dalam masa transisi terjadi gejolak baik dalam sisi teknis maupun dari sisi organisasi,” ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, rencana peleburan NPWP dengan NIK sudah disebut oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 2020.

Rencana ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

Baca Juga :  Bank Sinarmas Tak Lagi Jadi Calon Investor DANA

Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.

Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak.

Orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

“Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top