Penjelasan Aturan Plat Nomor Khusus Kendaraan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Dasar hukum penerbitan Nomor khusus dan / atau rahasia :
a. Pasal 68 ayat 5 selain TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat diberlakukan TNKB khusus dan / atau rahasia.

b. Pasal 3 ayat 2 Perkap 3 Tahun 2012 bahwa penerbitan rekomendasi STNK / TNKB khusus dan rahasia hanya untuk diberikan kepada pejabat sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Lanjutnya, Pasal 6 ayat ( 1 ) disebutkan STNK / TNKB Rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam pelaksanaan tugasnya memberikan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor. Ayat ( 2 ) siapa saja menggunakan plat rahasia : Inteljen TNI, Inteljen Polri, Inteljen Kejaksaan, BIN, dan penyidik dan penyelidik.

Ia katakan, Pasal 70 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 kendaraan yang digunakan pejabat / petugas yang bertugas di bidang Inteljen dan/ atau penyidik guna menjaga / menjamin kerahasiaan identitas baik diri dan identitas kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemerintah Dinilai Perlu Jurus Sakti Genjot Serapan Belanja

“Nomor khusus / Rahasia dengan kode RF sejak oktober 2022 sampai dengan tidak diperpanjang lagi dan target oktober 2023 tidak ada lagi nomor RF, “kata mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH.

Ungkapnya, Nomor khusus/ rahasia akan diganti dengan kode Z dengan dimulai angka 1. Mekanisme pengajuannya: Kementrian / Lembaga, TNI maupun Polri permohonan plat nomor khusus diajukan ke Badan Intelkam tembusan ke Propam Polri dengan melengkapi persyaratan:
a. STNK mobil.
b. Chek fisik.
c. Skep Jabatan.
d. Identitas yang sah lainya.

“Kendaraan dengan Nomor khusus atau rahasia hanya diberikan untuk pejabat tertentu eselon 1, 2 dan 3,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top