Peninjauan Kembali Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

SPBU
SPBU

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan mengenai kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Meskipun demikian, belum ada kejelasan mengenai kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan sebelumnya mengindikasikan bahwa pembatasan ini akan dimulai pada 17 Agustus 2024, sebagai respons terhadap perkiraan defisit anggaran negara yang meningkat pada akhir tahun ini.

Namun, Presiden Joko Widodo telah membantah rencana tersebut, menyatakan bahwa pemerintah belum membuat keputusan resmi terkait langkah ini.

Pada 16 Juli 2024, sejumlah menteri terlihat berkumpul untuk membahas isu BBM subsidi, namun hasil rapat mereka masih belum diumumkan secara jelas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, mengonfirmasi bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  Taiwan Yakin Dapat Kesepakatan Perdagangan Standar Tinggi AS

Revisi ini akan menjadi landasan hukum bagi kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.

Sebaliknya, pemerintah akan memulai proses sosialisasi untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran mulai 1 September 2024. Tujuan dari revisi Perpres tersebut adalah untuk mengalokasikan subsidi BBM dengan lebih tepat sasaran dan mengurangi beban anggaran negara.

Pemerintah juga mencantumkan rencana pengendalian konsumsi BBM subsidi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume konsumsi BBM bersubsidi yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya, serta mengurangi dampak polusi udara dari kendaraan.

Baca Juga :  Rusia Tinggalkan Stasiun Luar Angkasa Internasional 2024

Selain itu, pemerintah juga merencanakan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga kaya dan golongan pemerintah, dengan harapan dapat menghemat anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun.

Sumber: Bisnis,com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top