Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

IMG_20230501_025853

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Di dalam SOP ( Standar Operasional Prosedur), penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, ada yang bersifat Represif Justisial  / tilang atau penindakan dengan cara Represif non Justisial dengan teguran.

Ia katakan, Penindakan dengan cara Represif Justisial penyelesaian melalui mekanisme Pengadilan, sedang penindakan yang bersifat represif non Justisial mekanisme penyelesaian tidak melalui Pengadilan atau diluar Pengadilan. 

Ungkapnya, Setiap anggota Kepolisian melekat hak diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak diskresi adalah kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  Pengamat: Pelanggaran Lalu Lintas, Didasarkan Atas Hasil?

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto menjelaskan, Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah salah satu tugas pokok Kepolisian yang diatur dalam pasal 13 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, agar tercipta keteraturan hukum sehingga masyarakat disiplin dalam berlalu lintas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak selalu harus menggunakan tilang.

Lanjutnya, Dengan kewenangan diskresi yang melekat kepada setiap anggota Polisi, setiap petugas dapat menilai tentang bobot pelanggaran yang didapatkan, apakah tertangkap tangan, laporan dari masyarakat atau pelanggaran yang tertangkap melalui peralatan elektronika.

Pelanggaran yang bobotnya ringan atau sedang menurut Budiyanto cukup dengan teguran ( lisan atau tertulis ). Sedangkan pelanggaran yang memiliki bobot pelanggaran berat dapat menggunakan tilang.

Baca Juga :  Kasus Tabrak Lari, Bagaimana Aturan Dan Sanksi Pelakunya?

Dikatakannya, Penindakan pelanggaran dengan teguran ( represif non Justisial ), penekanan pada membangun budaya malu, dan terciptanya law abiding citizen pada masyarakat ( rasa sama – sama memiliki hukum yang berlaku ). Sedangkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang bersifat Represif Justisial untuk membangun efek jera dengan melalui penyelesaian mekanisme Pengadilan yang memilki konsekuensi hukum berupa pidana kurungan atau denda.

“Represif Justisial dan non Justisial dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dalam rangka untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, “tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top