Pengurusan Khusus Pembatasan Kendaraan Bermotor di DKJ

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Pembatasan lalu lintas di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah sejak lama dilakukan dari mulai pemberlakuan tree in one, Ganjil – Genap dan pembatasan angkutan barang di jalan tol, jalan MT Haryano dan jalan Gatot Subroto. Bahkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 telah diatur setiap orang yang membeli kendaraan harus memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan. Surat bukti inilah yang akan menjadi syarat STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ).

“Aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang transportasi tidak dapat berjalan sebagai mana mestinya, buktinya pertambahan kendaraan bermotor tidak terkendali dan kemacetan masih menjadi momok,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, Rencana perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur sudah dipastikan adanya perubahan status kota Jakarta. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Jakarta statusnya sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga :  Ditemukan Bahan Kimia Beracun Tingkat Tinggi Dalam Produk Shein

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, Dalam Undang – Undang tersebut disebutkan bahwa Daerah Khusus memiliki kewenangan umum sebagaimana Daerah lain dan memiliki kewenangan urusan khusus di bidang Perhubungan masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 ayat ( 1 ) huruf g berkaitan kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. Dengan diaturnya tentang pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan di Jakarta mudah- mudahan dapat mengatasi permasalahan kemacetan di Jakarta.

Ungkapnya, sebelum Undang- Undang tersebut lahir sudah ada upaya – upaya yang dilakukan untuk mengurai kemacetan, seperti: tree in one dan Ganjil – Genap serta wacana ERP ( Enterprise Resource Planning ) yang sudah beberapa kali di FGD ( Focus Group Discussion ) akan tetapi dengan banyaknya tantangan akhirnya gagal. Didalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi pasal 140 :
( 1 )  Setiap orang atau Badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
( 2 )  Setiap orang atau Badan usaha dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
( 3 )  Setiap orang atau Badan usaha wajib memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan dengan bukti surat dari kelurahan.
( 4 )  Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) menjadi syarat pembuatan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ).

Baca Juga :  Jumlah Jemaah Haji Meninggal Tahun Ini Paling Tinggi

“Subtansinya adalah semangat untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor,”tuturnya.

Dengan pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut sejak Tahun 2014 ternyata tidak dapat dioperasionalkan, menurut Budiyanto buktinya pertambahan kendaraan bermotor banyak dan kemacetan masih terjadi bahkan makin parah. Dari data yang dikeluarkan Tom – Tom indwx Tahun 2023 bahwa untuk menempuh jarak 10 km dibutuhkan waktu 22 menit 30 detik Tahun 2022 dan dengan jarak yang sama dibutuhkan waktu 23 menit 20 detik, ada peningkatan 40 detik lebih. Setiap tahun ada trend peningkatan berkaitan dengan kemacetan.

“Undang – Undang baru diharapkan dapat digunakan sebagai payung hukum yang lebih efektif untuk menangani masalah kemacetan di Jakarta, walaupun dalam implementasinya masih dibutuhkan aturan pelaksanaannya,”pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top