Pengobatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan, Vaksin Tidak

corona
Coronavirus-19

Jakarta | EGINDO.co – Status Pandemi coronavirus (Covid-19) dicabut, sebagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19, Rabu (21/6/2023) lalu dan katanya Indonesia kini resmi memasuki masa endemi Covid-19.

Status Pandemi coronavirus (Covid-19) dicabut, biaya pengobatan Covid-19 dapat ditanggung BPJS Kesehatan kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada media kemarin di Jakarta.

Dikatakannya, berakhirnya masa pandemi Covid-19 dan kini resmi memasuki masa endemi Covid-19, maka pengobatan Covid-19 akan ditanggungkan kepada masyarakat dan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan dapat ditanggung atau pembayaran dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Menurut Ali masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kena Covid-19 akan dijamin atau dibayari BPJS bila dirawat di rumah sakit dan telah berlaku sejak 21 Juni 2023 akan tetapi biaya vaksin covid-19, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena alasannya vaksin bukan obat maka tidak bisa diklaim pembiayaan BPJS Kesehatan.@

Baca Juga :  5 Bank Sentral ASEAN Ttd MOU Pembayaran Lintas Batas

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top