Medan | EGINDO.com – Pengibaran bendera ‘One Piece’ bukan makar. Hal itu menurut Lembaga bantuan Hukum (LBH) Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimana pada saat penyambutan hari Kemerdekaan Indonesia masyarakat Indonesia dihebohkan dengan maraknya pengibaran bendera One Piece.
Kehebohan atau maraknya pengibaran Jolly Roger dimana pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat menciderai kehormatan bendera Merah-Putih.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, menilai pemerintah dan DPR berlebihan dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti masyarakat karena katanya secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan Makar/tindak pidana yang bisa disanksi dengan pemidanaan. Pengibaran bendera tersebut merupakan ekpresi sebagai bentuk/simbol perlawanan atas ketidakadilan, tirani dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Irvan mengatakn hal itu adalah ekspresi yang dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat. “Secara tegas pengibaran bendera tersebut merupakan kritik rakyat terhadap negara dan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan bentuk merendahkan dan menghindari bendera Merah Putih,” kata Irvan menegaskan.
LBH Medan menduga respon terkait pengibaran bendera merupakan pelanggaran hukum atau makar adalah intimidasi atau menakut-nakuti rakyat. Harusnya permintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu berlebihan karena hal itu hanya menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik yang dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Direktur LBH Medan mengatakan negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Artinya Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana,” katanya.
Menurut Direktur LBH Medan yang perlu dilakukan pemerintah dn DPR fokus untuk memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia. Oleh karena itu LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right.@
Bs/timEGINDO.com