Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat di registrasi kembali, seketika itu juga bahwa secara legitimasi kendaraan bermotor tersebut dianggap tidak sah alias bodong.
Lanjutnya, penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident tentunya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang – undang lalu lintas dan aturan turunannya.
“Penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident diatur dalam pasal 74 ayat ( 1 ), sampai dengan ayat( 3 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 dan teknis mekanismenya diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident melalui 3 (tiga) kali peringatan,”tandasnya.
Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi, menurut Budiyanto dapat dihapus dari daftar regident, atas dasar:
a.Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
b.Pertimbangan pejabat yang berwenang, ( pasal 74 ayat 1 ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH mengatakan, penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident dapat dilakukan jika:
a.Ranmor mengalami rusak berat.
b.Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku STNK ( ayat 2 )
Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, ( ayat 3 ).
Ungkapnya, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat- surat yang sah dan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di jalan.
Di katakan Budiyanto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat- surat yang sah termasuk TNKB dapat dilakukan penyitaan.
Kendaraan yang telah disita oleh Kepolisian kemudian pemiliknya tidak dapat menunjukan surat- surat yang sah dalam periode dan waktu tertentu Peraturan membolehkan kendaraan bermotor untuk dimusnahkan setelah melalui mekanisme yang diatur oleh undang – undang, antara lain mendapatkan Penetapan dari Pengadilan.
Dari proses ini tentunya ada kandungan yang perlu dipahami oleh pemilik kendaraan bermotor bahwa pemilik wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun.
“Karena dalam undang – undang telah diatur bahwa STNK dan TNKB berlaku selama 5 ( lima ) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin