Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Rencana Pemerintah ( pemangku kepentingan ) yang akan menghapus kendaraan bermotor dari daftar Regident mulai tahun 2023 adalah menjalankan undang – undang, sekaligus membangun disiplin masyarakat untuk taat bayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan kendaraan bermotor yang wajib dilaksanakan setiap tahun.
Ia katakan, Penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident sudah diatur diatur dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ atas dasar: Permintaan pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi ( pasal 74 ayat 1 huruf a dan b ).
Penghapusan regident kendaraan bermotor dapat dilakukan jika: Kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomer kendaraan bermotor (pasal 74 ayat 2 huruf a dan huruf b), “Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali ( pasal 74 ayat 3 ),”kata Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto, penghapusan secara teknis diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang regident, melalui peringatan 3 ( tiga ) kali, dengan durasi peringatan: pertama selama 3 ( tiga ) bulan, peringatan kedua selama 1 ( satu ) bulan dihitung dari masa peringatan pertama berakhir dan peringatan ketiga selama 1 ( satu ) bulan dihitung dari waktu peringatan kedua berakhir / habis.
“Total waktu kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar regident setelah mendapatkan peringatan 3 ( tiga ) kali, kurang lebih 5 ( lima ) bulan atau masuk pada bulan keenam dari peringatan pertama, kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dihapus dari daftar regident,”tandasnya.
Ungkapnya, rencana Pemerintah ( pemangku kepentingan ) yang akan menghapus kendaraan bermotor dari daftar regident bagi kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat, merupakan amanah undang – undang yang harus dilaksanakan untuk menjaga marwah atau wibawa undang – undang, dan sekaligus untuk membangun disiplin masyarakat membayar pajak, dan disiplin melakukan registrasi ulang yang wajib dilaksanakan setiap tahun.
Dijelaskan Budiyanto, dalam pasal 70 ayat ( 2 ) Surat tanda nomer kendaraan bermotor dan tanda nomer kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun yang harus dimintakkan pengesahan setiap tahun. Pada saat pemilik kendaraan bermotor melakukan kewajiban registrasi pengesahan bersamaan membayar Pajak dan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ).
Pajak tentunya akan digunakan untuk biaya Pembangunan,sedangkan SWDKLLJ digunakan untuk mengcover jaminan keselamatan Jiwa ( Asuransi ). Undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diundangkan sejak tahun 2009, berarti sudah berumur 13 ( tiga belas tahun ), jadi sudah merupakan suatu keniscayaan undang – undang dilaksanakan sesuai apa yang diamanahkan.
“Rencana Pemerintah ( Pemangku kepentingan ) yang akan menghapus kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang – undang, wajib kita berikan apresiasi dan kita dukung dengan tujuan untuk menjaga marwah atau wibawa undang – undang dan sekaligus untuk membangun disiplin masyarakat taat bayar pajak dan registrasi pengesahan, serta kewajiban lainnya, sekaligus untuk tertib administrasi dan membangun data kendaraan bermotor yang valid sehingga dapat digunakan sebagai dasar Kebijakan Pembangunan Nasional yang tepat,”tegasnya.
@Sadarudin