Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pembina Samsat Pusat telah bersepakat untuk menghapus kendaraan bermotor ( ranmor) dari daftar regiden bagi pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini diatur dalam pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b dan Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Penghapusan kendaraan bermotor dengan alasan tersebut diatas akan dilaksanakan rencana tahun 2023, dari aspek Hukum dibenarkan dan tidak melanggar peraturan perundang- undangan,”ujarnya.
Lanjutnya, problem akan muncul setelah kendaraan bermotor tersebut dihapus dari daftar Regident karena kendaraan bermotor yang telah dihapus dari Regiden tidak dapat diregistrasi kembali sebagaimana diatur dalam pasal 74 ayat ( 3 ), berbunyi:Â kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak dapat di registerasi kembali .
Dikatakan Budiyanto, setelah dihapus dari daftar Regident, legitimasi kendaraan bermotor dari aspek hukum dianggap tidak ada atau tidak syah karena tidak dilengkapi dengan surat- surat yang syah, alias bodong dan tidak dapat dioperasionalkan di jalan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto MH menjelaskan, kalau dilihat dari aspek psikis sosial barang tentu dapat menimbulkan keresahan masyarakat bagi yang belum mampu meregistrasi ulang dengan berbagai macam alasan subyektif lainnya. Kemudian timbul pertanyaan, apakah setelah kendaraan bermotor dihapus/ bodong kemudian menjadi barang pajangan atau soevenir, tidak ada yang berani mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan, sudah dipastikan tidak ada yang bisa menjaminnya.
“Sehingga perlu ada solusi yang bijak ( soft ), walaupun pada akhirnya tetap harus ada kebijakan yang tegas untuk mendidik masyarakat berdisiplin menjalankan hak dan kewajiban,”tandasnya.
Menurut Budiyanto, kebijakan yang soft untuk merangsang pemilik mobil agar berbondong – bondong melakukan registrasi ulang barang kali ada kebijakan gratis ( BBN 2 ) dan pemutihan pajak, kebijakan ini sebagian sudah berjalan.
Ia katakan, apabila pada rentang waktu yang sudah ditentukan tidak ada perubahan sikap dari pemilik kendaraan bermotor yang belum registrasi ulang untuk kemudian melakukan registrasi ulang, sudah barang tentu kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan tegas dan diimbangi langkah – langkah mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif yang akan timbul, misal: Psikis sosial, pemalsuan identitas kendaraan bermotor dan kemungkinan – kemungkinan kendaraan bermotor bodong yang akan digunakan untuk tindak kejahatan.
“Implementasi di lapangan perlu ada pemeriksaan atau penegakan hukum secara terpadu di lapangan untuk menjaring kendaraan bermotor bodong yang tidak dilengkapi dengan identitas kendaraan bermotor yang syah,”tandasnya.
@Sadarudin