Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengusulkan perluasan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia mengungkapkan bahwa sekitar 39% dari total populasi kendaraan bermotor di Indonesia, yang berkisar antara 35 hingga 40 juta unit dan didominasi oleh sepeda motor, tidak melakukan pengesahan STNK tahunan serta tidak membayar pajak.
Berbagai alasan menjadi penyebab ketidakpatuhan ini, mulai dari keterbatasan finansial, lupa akan jatuh tempo, hingga kesengajaan karena memprioritaskan kepentingan lain. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah lima tahun yang harus diperpanjang setiap tahun.
Pengesahan STNK dilakukan oleh manajemen satu atap yang dikenal dengan nama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik di tingkat Kepolisian Resor (Polres) maupun di Kepolisian Daerah (Polda). Proses pengesahan ini dilakukan setelah pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor.
Budiyanto menjelaskan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia melebihi 170 juta unit, dan sekitar 39% di antaranya tidak membayar pajak atau tidak melakukan pengesahan STNK. Ia mengungkapkan bahwa jumlah pajak yang terutang dan belum masuk ke Kas Daerah atau negara mencapai triliunan rupiah.
Upaya pendekatan, seperti door-to-door dan razia gabungan antara Polri dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), telah sering dilakukan namun belum memberikan dampak signifikan dalam mendorong kepatuhan pemilik kendaraan.
Budiyanto menambahkan bahwa meskipun sudah ada upaya relaksasi, seperti penghapusan denda pajak dan biaya BBNKB di beberapa daerah, respons dari pemilik kendaraan masih belum optimal. Rencana untuk menghapus kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi jika STNK tidak diperpanjang dan pajak tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut juga telah disampaikan. Meskipun ada respons dari pemilik kendaraan, namun jumlahnya masih sangat kecil.
Ia menekankan pentingnya mendisiplinkan masyarakat dalam membayar pajak, karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan harus terus dilakukan dengan cara-cara yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Menghentikan upaya mendisiplinkan masyarakat sama saja dengan membiarkan mereka tidak taat hukum. Kita harus terus menggalakkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan memberikan edukasi yang lebih baik,” tutup Budiyanto. (Sn)