Penggunaan Strobo Dan Plat Nomor Tidak Sesuai Spectek

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co         -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan)  dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Perlengkapan yang dimaksud adalah perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas , antara lain: pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan ( Pasal 58 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ).

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 106 berbunyi: Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a.Cahaya kelap – kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.Cahaya berwarna merah ke arah depan ;
c.Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.
Lampu strobo sangat menyilaukan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas, sehingga pemasangan lampu strobo merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  Batasi Makanan Berminyak Sebelum Vaksin

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya terkait dengan plat nomor TNKB  (Tanda nomer kendaraan bermotor ). Pasal 68 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, berbunyi:
( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat tanda nomer kendaraan dan Tanda Nomer kendaraan bermotor.
( berkaitan Plat nomor / TNKB ) harus sesuai dengan ketentuan / Spectek yang dikeluarkan pihak Kepolisian ).

“Berkaitan dengan pemalsuan sesuai yang diatur dalam pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) harus berkaitan dengan surat – surat. Berkaitan dengan pelanggaran Plat nomor adalah pemasangan plat yang tidak sesuai dengan peruntukkannya tidak sesuai dengan spectek dikenakan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima rstus ribu rupiah ),”jelas Budiyanto.

Baca Juga :  Kiat Orang Tua Buat Konten Edukatif Untuk Anak

Pemalsuan bisa di sangkakan apabila menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu, atau dipalsukan dengan cara merubah identitas yang ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  tidak sesuai dengan keadaan phisik kendaraan atau menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ,Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  yang tidak sesuai dengan spectek yang dikeluarkan pihak Kepolisian. Apabila ditemukan tindak pidana pemalsuan dapat dikenakan pasal 263 KUHP denga ancaman penjara 6 tahun,  Sekali lagi kalau berbicara pemalsuan obyeknya berkaitan dengan surat. Penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan spectek yang dikeluarkan adalah pelanggaran lalu lintas ( Pasal 280 ). “tegasnya. @Sn

Bagikan :