Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kementrian Perhubungan menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan Sepeda motor dan beralih ke Angkutan umum. Menggunakan Sepeda motor berpotensi atau rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Lanjutnya, Kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor cukup tinggi menyentuh: 70 % lebih. Mengajak untuk beralih ke angkutan umum memang tidak mudah, butuh proses, langkah- langkah yang tepat sehingga masyarakat berkeinginan untuk menggunakan transportasi umum bahkan kalau bisa bagaimana merubah mindset angkutan umum menjadi idola atau favorit sebagai sarana dan akselerasi mobilitas.
Ia katakan, disisi lain Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan sarana transportasi yang memiliki standar pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan, keterjangkauan, dan kenyamanan. Sebenarnya di Kota – kota besar seperti Jakarta, sarana transportasi sudah cukup memadai, bahkan sudah mampu menghadirkan transportasi modern yang didukung teknologi dan sudah terintegrasi.
Dikatakannya, Moda transportasi MRT LRT, Transjakarta dan Jak lingko sudah terintegrasi baik secara fisik maupun dengan sistem tingting. Dari data yang terecord bahwa pengguna jasa angkutan umum menunjukan trend kenaikan baik itu MRT, LRT, Transjakarta maupun Jak Lingko. Trend peningkatan pengguna jasa angkutan umum ternyata belum paralel dengan pengguna sarana transportasi perorangan baik mobil maupun Sepeda motor.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Penggunaan sarana transportasi pribadi atau perorangan dianggap masih dianggap paling tepat dengan pertimbangan privasi dan lebih fleksibel. Apalagi bagi mereka yang menggunakan Sepeda motor, menganggap sebagai sarana transportasi paling efisien, fleksibel dan mudah diadakan dan lebih cepat dan gampang. Langkah rekayasa atau pembatasan kendaraan bermotor dengan skema Three In One dan Gage Pun belum mampu merubah mindset masyarakat pengguna jasa angkutan untuk beralih ke angkutan umum.
“Transportasi masa yang ada seperti misal transjakarta dalam sisi manejemen operasional belum mampu menjamin ketepatan waktu, “ujarnya.
Ungkapan Budiyanto, Head way yang mengalami pasang surut atau tidak konsisten. Head way Transjakarta ditentukan 5 ( lima ) menit dari Bus satu ke Bus berikutnya namun kenyataannya head way masih bervariasi: 5 menit, 10 menit bahkan sampai dengan 15 menit. Masih banyak kendala dan hambatan, dari mulai jalur tak steril, hambatan dan jalur mix traffic dan sebagainya.
Untuk membatasi pergerakan sepeda motor menurut Budiyanto, perlu langkah pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor khususnya untuk roda dua ( R2 ) dengan memberlakukan skema Ganjil- Genap atau ERP. Pembatasan Quota pada kota – kota besar supaya dibatasi dan fasilitas kemudahan untuk mendapatkan fasilitas kredit lebih selektif. Sepeda motor sebagai penyumbang penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar di Indonesia ( 70 % lebih ). Situasi seperti ini menggambarkan begitu sulitnya merubah mindset pengguna jalan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.Â
Himbauan Kementrian perhubungan yang menghimbau untuk mengurangi penggunaan Sepeda motor sulit untuk direalisasikan. “Perlu ada Push atau dorongan yang kuat untuk membuat kebijakan pembatasan kendaraan bermotor khususnya Sepeda motor, kebijakan pemberlakuan Gage dan ERP untuk Sepeda motor, “tandasnya.
Pembatasan penggunaan Sepeda motor tanpa ada payung hukumnya, merupakan kebijakan yang hak asasi tentang hak menikmati properti yang dimiliki. “Himbauan sifatnya tidak mengikat dilaksanakan boleh namun tidak pun ada konsekuensi hukumnya, “tutup Budiyanto.
@Sadarudin