Pengguna Plat Dinas Palsu Sebagai Modus Pengelabuhan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Dugaan Penggunaan plat nomor dinas palsu oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab masih sering kita dengar. Ini menunjukan lemahnya pengawasan di Institusi yang memiliki kewenangan mengeluarkan STNK plat dina. Plat dinas pada hakekatnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersifat kedinasan, baik di Institusi Polri maupun TNI, namun masih ditemukan kendaraan dengan plat dinas dipakai oknum sipil yang tidak berhak.

Lanjutnya, Beberapa variabel atau alasan yang memungkinkan oknum sipil tertentu menggunakan plat dinas palsu, antara lain :
a. Untuk menghindari Ganjil – Genap.
b. Menghindari jepretan Camera CCTV.
c. Menghindari pajak tahunan dan BBN .
d.Untuk gagah-gagahan
e. dan sebagainya.

Baca Juga :  Zuraida: Jangan Tergantung Pekerja Sawit Dari Indonesia

Timbul pertanyaan dari mana oknum tersebut mendapat Plat nomor tersebut, menurut Budiyanto, ada beberapa dugaan atau kemungkinan barang tersebut didapatkan :
a. Ada dugaan relasi atau perkenalan oknum tersebut dengan oknum Institusi yang mengeluarkan plat dinas.
b. Membeli di Market place / kaki lima dan seteruanya.
c. Atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu.

Ia katakan, Apapun alasan yang terjadi tentang fenomena penggunaan plat dinas palsu yang dipakai atau digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebagai renungan, Instropeksi dan evaluasi bagi Institusi yang mengeluarkan plat dinas agar lebih selektif dalam mengeluarkan plat dinas dan melakukan pengwasan secara ketat.

Dikatakannya, Penggunaan plat dinas palsu dapat berefek domino yang sangat luas, antara lain :
a. Dapat menghindari pajak kendaraan bermotor.
b. Menghindari Ganjil – Genap.
c. Menghindari jepretan CCTV E-TLE.

Baca Juga :  Minat Masyarakat Berbelanja Jelang Lebaran Masih Rendah

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Seringnya pengguna kendaraan plat nomor dinas palsu yang tertangkap petugas di jalan sebagai momentum bersama antara Polri dan TNI untuk melakukan penertiban terhadap oknum – oknum yang menyalah gunakan plat nomor dinas. Kembalikan fungsi penggunaan plat nomor dinas betul- betul untuk kendaraan dinas dalam mendukung tugas operasional kedinasan dengan tetap berpedoman pada ketentuan atau aturan yang ada.

Ungkapnya, Langkah pengawasan perlu dibangun untuk menekan atau meniadakan penggunaan plat dinas palsu oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengwn pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  Rektor UPER: Siapkan Lulusan Penuhi Tuntutan Industri

“Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur- unsur pemalsuan dapat dikenakan pasal 263 KUHP, dapat dipidana dengan pidana penjara 6 tahun. Atau bisa juga ditemukan pidana lain sesuai dengan temuan petugas di lapangan,” tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top