Pengguna Jalan Memperoleh Hak Utama, Wajib Diprioritaskan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co    -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan,  Pengguna jalan yang memperoleh hak utama, wajib didahulukan atau diprioritaskan. Didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 134 telah diatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama antara lain adalah Ambulans yang mengangkut orang sakit. Jadi pada saat ambulans sedang membawa orang sakit wajib didahulukan dan petugas pengamanan di jalan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang memperoleh hak utama, diantaranya Ambulans, bahkan dalam keadaan demikian alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu – rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan atau memperoleh hak utama, ucapnya.

Baca Juga :  3 Kasus Cov-19 Subvarian BA.4,BA.5 Omikron Baru Di Singapura

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co, apabila ada pengguna jalan lain yang menghalang – halangi pengguna kendaraan yang mendapatkan atau memperoleh hak utama dalam hal ini ambulans yang sedang membawa orang sakit merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ) yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar sebagai mana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat ( 4 ) huruf f ,atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Keadaan Darurat Monkeypox Bisa Berlangsung Berbulan-Bulan

“Pelanggaran berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena dari hasil analisa dan evaluasi bahwa kecelakaan pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas,”tegasnya.

Ia katakan dalam kasus ambulans dihalang – halangi oleh pengguna jalan lain apabila terjadi kecelakaan dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum. Apabila betul- betul terjadi kecelakaan, pengguna jalan lain yang menghalangi dapat diduga sebagai penyebab kecelakaan.

Kesimpulannya bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama wajib didahulukan atau diprioritaskan dan petugas di jalan memberikan pengamanan dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu – rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama. Namun demikian faktor keamanan dan keselamatan wajib diutamakan, “ujar Budiyanto.

Baca Juga :  Harris Dan Kishida Kutuk Tindakan China Di Selat Taiwan

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top